PROGRAM
BEASISWA BIDIK MISI
BEASISWA PENDIDIKAN BAGI CALON MAHASISWA BERPRESTASI DARI KELUARGA KURANG MAMPU
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI
DIREKTORAT KELEMBAGAAN
TAHUN 2010
KATA PENGANTAR
Tiap-tiap warga Negara berhak mendapatkan pengajaran. Hak setiap warga
Negara tersebut telah dicantumkan dalam Pasal 31 (1) Undang-Undang Dasar 1945.
Berdasarkan pasal tersebut, maka Pemerintah dan pemerintah daerah wajib
memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan
yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi, dan masyarakat
berkewajiban memberikan dukungan sumber daya dalam penyelenggaraan pendidikan.
Untuk menyelenggarakan pendidikan yang bermutu diperlukan biaya yang cukup
besar. Oleh karena itu bagi setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan
berhak mendapatkan biaya pendidikan bagi mereka yang orang tuanya kurang mampu
membiayai pendidikannya, dan berhak mendapatkan beasiswa bagi mereka yang
berprestasi.
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen
Pendidikan Nasional pada tahun 2010 meluncurkan program Beasiswa Bidik Misi
untuk memberikan beasiswa dan biaya pendidikan kepada 20.000 mahasiswa dan atau
calon mahasiswa dari keluarga yang secara ekonomi kurang mampu dan berprestasi,
baik di bidang akademik/kurikuler, ko-kurikuler maupun ekstrakurikuler.
Program ini sangat penting untuk memutus mata rantai kemiskinan dengan
cara elegan, sehingga dimasukkan sebagai program kerja 100 hari dalam Kabinet
Indonesia Bersatu II.
Agar program penyaluran beasiswa Bidik Misi dapat dilaksanakan sesuai
dengan prinsip 3T, yaitu: Tepat Sasaran, Tepat Jumlah, dan Tepat Waktu, maka
diharapkan para pimpinan perguruan tinggi dalam melakukan sosialisasi, seleksi,
dan penyaluran Beasiswa Bidik Misi mengacu pada pedoman ini.
Penerbitan pedoman program beasiswa Bidik Misi ini diharapkan dapat
memudahkan bagi perguruan tinggi penyelenggara agar penyaluran beasiswa kepada
mahasiswa dapat tercapai sesuai dengan harapan kita semua. Selain itu pedoman
ini diharapkan juga dapat memudahkan bagi para calon mahasiswa atau mahasiswa
yang akan mengusulkan sebagai calon penerima beasiswa, dan memudahkan bagi
mahasiswa yang telah ditetapkan sebagai penerima beasiswa untuk mendapatkan
haknya.
Dengan terbitnya buku ini, proses penyaluran beasiswa kepada mahasiswa
diharapkan akan berjalan dengan lebih baik, dan mahasiswa dapat menyelesaikan
studinya dengan lancar, berprestasi tepat waktu yang akhirnya dapat ikut andil
dalam meneruskan perjuangan bangsa menuju pembangunan Indonesia sejahtera.
Akhirnya kami mengucapkan penghargaan dan terima kasih kepada tim
penyusun pedoman ini dan semua pihak yang telah membantu dalam mewujudkan buku
pedoman Program Beasiswa Bidik Misi ini.
Jakarta, Desember 2009
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi
Fasli Jalal
Informasi lengkap disalahkan baca di :
http://kelembagaan.dikti.go.id/index.php/component/content/article/43-berita/388-bidik-misi#_Toc248211024
|