Oleh: Maulana Muhammad Fatwa Nafs Al-Rahman, S.IP (www.maunglib.do.am) Sabtu. 28 November 2009 Pukul. 12.47 WIB
Perpustakaan
merupakan salah satu sarana untuk mencerdaskan bangsa dan sebagian
integral dari pembangunan dan pendidikan Nasional dalam rangka
meningkatkan pengetahuan, informasi dan keterampilan masyarakat.
Perpustakaan juga merupakan salah satu sarana pendidikan baik
pendidikan formal maupun non-formal. Semua ini disebabkan perpustakaan
memiliki tugas sebagai tempat penyimpanan dan penyediaan informasi
kepada para pengguna jasa perpustakaan. Seiring dengan majunya ilmu
pengetahuan dan teknologi, dunia perpustakaan menjadi semakin
berkembang. Perkembangan perpustakaan dapat dilihat dengan semakin
banyaknya perpustakaan, baik perpustakaan yang berukuran besar maupun
berukuran kecil.
Dalam disiplin ilmu perpustakaan,
perpustakaan dibagi menjadi: perpustakaan umum, perpustakaan khusus,
perpustakaan sekolah, perpustakaan perguruan tinggi dan perpustakaan
nasional. Dalam bahasan skripsi ini, penulis akan membahas mengenai
perpustakaan perguruan tinggi. Perpustakaan perguruan tinggi merupakan
perpustakaan yang bertempat di lingkungan lembaga pendidikan tinggi
yang didirikan untuk mendukung proses belajar-mengajar mahasiswa dan
tenaga akademis.
Pada Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional, tepatnya pada
Bab. VI bagian keempat yang membahas Perguruan Tinggi, pada pasal 20
poin 2 berbunyi; Perguruan tinggi berkewajiban menyelenggarakan
pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Tiga kewajiban perguruan tinggi ini
disebut juga Tri Dharma Perguruan Tinggi. Adapun maksud dari pendidikan
pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang
sistem pendidikan nasional, tepatnya pada Bab. I, pasal 1 poin 1
memberikan pengertian tentang pendidikan sebagai berikut;
Pendidikan adalah usaha sadar dan
rencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar
peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki
kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian,
kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya,
masyarakat, bangaa dan negara.
Dan pendidikan yang diberikan bertujuan
untuk memberikan dorongan kepada para mahasiswa untuk melakukan
penelitian, penelitian adalah suatu metode yang dilakukan melalui
penyelidikan terhadap suatu masalah untuk memperoleh kebenaran serta
pemecahan masalah tersebut. Sedangkan maksud dari pengabdian pada
masyarakat ialah menyebarluaskan hasil dari penelitian yang telah
didapatkan kepada masyarakat luas baik di dalam maupun di luar
lingkungan perguruan tinggi.
Dalam Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang standar nasional pendidikan, Bab
VII yang membahas standar sarana dan prasarana, Pasal 42, menyatakan
bahwa:
Setiap satuan pendidikan wajib
memiliki sarana yang meliputi perabot, peralatan pendidikan, media
pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, bahan habis pakai, serta
perlengkapan lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran
yang teratur dan berkelanjutan.
Setiap satuan pendidikan wajib
memiliki prasarana yang meliputi lahan, ruang kelas, ruang pimpinan
satuan pendidikan, ruang pendidik, ruang tata usaha, ruang
perpustakaan, ruang laboratorium, ruang bengkel kerja, ruang unit
produksi, ruang kantin, instalasi daya dan jasa, tempat berolahraga,
tempat beribadah, tempat bermain, tempat berkreasi, dan ruang/tempat
lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur
dan berkelanjutan.
Dari Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang standar nasional pendidikan dapat
diambil kesimpulan bahwa Tri Dharma Perguruan Tinggi akan berjalan
dengan baik apabila terdapat sarana penunjang. Perpustakaan merupakan
salah satu sarana penunjang yang harus dimiliki oleh perguruan tinggi.
Sebagai contoh perpustakaan perguruan tinggi yang berfungsi sebagai
unsur penunjang kelengkapan dibidang pendidikan, penelitian dan
pengabdian pada masyarakat. Dimana koleksinya terdiri atas buku
referensi, buku teks, buku untuk pengembangan ilmu, majalah ilmiah,
penerbitan perguruan tinggi, penerbitan pemerintah, laporan-laporan,
skripsi, tesis, disertasi terutama hasil karya dari perguruan tinggi
tersebut. Apabila dilihat dari fungsi perpustakaan yang amat vital
dalam penyelenggaraan perguruan tinggi maka perpustakaan perguruan
tinggi dapat disebut sebagai jantung perguruan tinggi.
Kedudukan pustakawan dalam perpustakaan
adalah orang yang mengolah perpustakaan dan orang yang paling tahu
dalam hal penelusuran dan kemauan para penelusur. Kemampuan lain
pustakawan adalah mengklasifikasi, pembagian nama domain untuk file,
lokasi coding bahkan sampai bentuk format penyimpanan metadata.
Pustakawan perguruan tinggi mengemban
tanggung jawab yang besar atas keberadaan dan kelangsungan hidup
perpustakaan perguruan tinggi. Sebab perpustakaan perguruan tinggi
merupakan laboratorium ilmiah, sebagai tempat penelitian literatur dan
dokumen oleh para pemakai perpustakaan, pemakai perpustakaan perguruan
tinggi diantaranya adalah pengajar, peneliti, mahasiswa ataupun
golongan pemakai lainnya. Oleh sebab itulah para pustakawan perguruan
tinggi dalam menjalankan tugasnya harus selalu bertindak dengan
profesional dalam mengambil keputusan baik dalam hal pemecahan suatu
masalah maupun lainnya. Hal ini mengakibatkan para pustakawan di
lingkungan perguruan tinggi ini harus memiliki jiwa keprofesionalan
sebagai seorang pustakawan perguruan tinggi.
Profesionalisme pustakawan harus terus
ditingkatkan karena merupakan suatu hal yang amat penting dan harus
dimiliki oleh para pustakawan jika perpustakaan ingin terus tumbuh dan
berkembang dalam lingkungannya yang terus berubah. Dan ini merupakan
tantangan yang harus dihadapi oleh para pustakawan dalam menjalankan
tugas yang mereka emban.