Perpustakaan sebagai suatu pranata diciptakan dan diadakan untuk kepentingan masyarakat. Mereka yang berprofesi sebagai pustakawan diharapkan memahami tugas untuk memenuhi standar etika dalam hubungannya dengan perpustakaan sebagai suatu lembaga, pengguna, rekan pustakawan, antar profesi dan masyarakat pada umumnya.
Kode etik ini sebagai panduan perilaku dan kinerja semua anggota lkatan Pustakawan lndonesia dalam melaksanakan tugasnya di bidang kepustakawanan. Setiap anggota lkatan Pustakawan lndonesia memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan kode etik ini dalam standar yang setinggitingginya untuk kepentingan pengguna, profesi, perpustakaan, organisasi profesi dan masyarakat.