Makalah untuk Rapat Kerja PB IPI, Jakarta, 5. s.d. 7 November 2001
Abstrak
Kode etik yang dibahas dalam makalah ini dikaitkan dengan kode etik susunan Ikatan Pustakawan Indonesia (untuk selanjutnya disingkat IPI) sedangkan IPI merupakan organisasi profesi. Menyangkut definisi profesi ada 2 pendekatan yaitu pendekatan berdasarkan definisi yang diberikan dalam buku dan buku rujukan serta pendekatan berdasarkan ciri yang ada. Maka definisi profesi berdasarkan buku misalnya sebagai berikut: profesi merupakan kelompok lapangan kerja yang khusus melaksanakan kegiatan yang memerlukan ketrampilan dan keahlian tinggi guna memenuhi kebutuhan yang rumit dari manusia, di dalamnya pemakaian dengan cara yang benar akan ketrampilan dan keahlian tinggi, hanya dapat dicapai dengan dimilikinya penguasaan pengetahuan dengan ruang lingkup yang luas, mencakup sifat manusia, kecenderungan sejarah dan lingkungan hidupnya; serta adanya disiplin etika yang dikembangkan dan diterapkan oleh kelompok anggota yang menyandang profesi tersebut. Definisi di atas secara tersirat mensyaratkan pengetahuan formal menunjukkan adanya hubungan antara profesi dengan dunia pendidikan tinggi. Lembaga pendidikan tinggi ini merupakan lembaga yang mengembangkan dan meneruskan pengetahuan profesional.