Materi kuliah Etika
ProfesiPustakawan Program Studi Perpustakaan, Dokumentasi dan Informasi (PUSDOKINFO)
Abstrak
Istilah
profesi berasal dari kata pofess yang berarti pengakuan, kata profess atau profesi mula-mula digunakan pada abad
pertengahan yaitu di Eropa Barat. Pustakawanan sebagai
suatu profesi, berarti secara moral ia harus dapat bertanggung jawab terhadap
segala tindakannya baik terhadap sesama profesi pustakawan, terhadap organisasi
dan terhadap dirinya sendiri. Pustakawan mempunyai kewajiban untuk melakukan
suatu tindakan sesuai profesinya dan ia harus dapat menghindari
tindakan-tindakan yang buruk, salah, yang bertentangan dengan norma-norma dalam
masyarakat.